Kesyirikan yang masih ada di Jaman Modern


Kuburan yang di hias dan di jadikan tempat ibadah layaknya Masjid adalah Haram. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya.”(HR. Muslim no. 970)

Pertanyaan

Apa hukum membiayai acara nadzar untuk berhala, atau mencari berkah pada kuburan, atau cari berkah dengan mayat bahkan diiringi musik, juga berthawaf mengelilingi kuburan sebagai bentuk mengambil berkah pada mayat, sebagaimana yang dilakukan orang yang melantunkan nyanyian permintaaan kepada para mayat agar dikabulkan keinginannya ?


Jawab


Cari berkah pada kuburan, yaitu meminta berkah pada orang mati merupakan syirik besar.


Dan melakukan nadzar yang ditujukan untuk orang mati juga merupakan syirik akbar, karena nadzar merupakan bentuk ibadah, dan ibadah yang diniatkan untuk selain Allah ta'ala adalah kesyirikan.

Dan tidak sah seseorang sholat dibelakang Imam yang cari berkah pada mayat, atau nadzar pada mayat, atau menyembelih dipersembahkan untuk mayat, atau meminta pada mayat karena orang seperti itu adalah musyrik.

Adapun menyanyi dengan alat musik maka hal itu haram, karena itu merupakan keharaman dan kesia-siaan.

Adapun berdoa meminta pada mayat maka hal itu syirik akbar.

Wabillahi taufik, washalallahu'ala nabiyina muhammad wa'ala alihi wassalam.

Fatwa Komite Tetap Fatwa dan Ilmiah Arab Saudi : http://alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=308&PageNo=1&BookID=12

Comments