Suara Dzikir
Hukum
Mengangkat Suara Ketika Berdzikir Setelah Shalat
oleh
Syaikh
Muhammad nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.
Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimana hukum
mengeraskan suara dalam dzikir setelah shalat?"
Jawaban.
Ada
suatu hadits dalam Shahihain dari Ibnu 'Abbas, ia berkata:
"Artinya
: Dahulu kami mengetahui selesainya shalat pada masa Nabi karena
suara dzikir yang keras".
Akan
tetapi sebagian ulama mencermati dengan teliti perkataan Ibnu 'Abbas
tersebut, mereka menyimpulkan bahwa lafal "Kunnaa" (Kami
dahulu), mengandung isyarat halus bahwa perkara ini tidaklah
berlangsung terus menerus.
Berkata
Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm bahwasanya Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam mengeraskan suaranya ketika berdzikir adalah untuk
mengajari orang-orang yang belum bisa melakukannya. Dan jika amalan
tersebut untuk hanya pengajaran maka biasanya tidak dilakukan secara
terus menerus.
Ini
mengingatkanku akan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang
bolehnya imam mengeraskan suara pada bacaan shalat padahal mestinya
dibaca perlahan dengan tujuan untuk mengajari orang-orang yang belum
bisa.
Ada
sebuah hadits di dalam Shahihain dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwa
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu terkadang memperdengarkan
kepada para shabahat bacaan ayat Al-Qur'an di dalam shalat Dzuhur dan
Ashar, dan Umar juga melakukan sunnah ini.
Imam
Asy-Syafi'i menyimpulkan berdasarkan sanad yang shahih bahwa Umar
pernah men-jahar-kan do'a iftitah untuk mengajari makmum ; yang
menyebabkan Imam ASy-Syafi'i, Ibnu Taimiyah dan lain-lain
berkesimpulan bahwa hadits di atas mengandung maksud pengajaran. Dan
syari'at telah menentukan bahwa sebaik-baik dzikir adalah yang
tersembunyi.
Walaupun
hadits : "Sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi
(perlahan)". Sanad-nya Dhaif akan tetapi maknanya 'shahih'.
Banyak
sekali hadits-hadits shahih yang melarang berdzikir dengan suara yang
keras, sebagaimana hadits Abu Musa Al-Asy'ari yang terdapat dalam
Shahihain yang menceritakan perjalanan para shahabat bersama Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Musa berkata : Jika kami menuruni
lembah maka kami bertasbih dan jika kami mendaki tempat yang tinggi
maka kami bertakbir. Dan kamipun mengeraskan suara-suara dzikir kami.
Maka berkata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya
: Wahai sekalian manusia, berlaku baiklah kepada diri kalian sendiri.
Sesungguhnya yang kalian seru itu tidaklah tuli dan tidak pula ghaib.
Sesunguhnya kalian berdo'a kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha
Melihat, yang lebih dekat dengan kalian daripada leher tunggangan
kalian sendiri".
Kejadian
ini berlangsung di padang pasir yang tidak mungkin mengganggu
siapapun. Lalu bagaimana pendapatmu, jika mengeraskan suara dzikir
itu berlangsung dalam masjid yang tentu mengganggu orang yang sedang
membaca Al-Qur'an, orang yang 'masbuq' dan lain-lain. Jadi dengan
alasan mengganggu orang lain inilah kita dilarang mengeraskan suara
dzikir.
Hal
ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya
: Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat
(berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian
men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain.
Al-Baghawi
menambahkan dengan sanad yang kuat.
"Artinya
: Sehingga mengganggu kaum mu'minin (yang sedang bermunajat)".
[Disalin
dari kitab Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa AlBani.Fatwa-Fatwa AlBani, hal 39-41, Pustaka At- Tauhid]

Comments