Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Hadits ahad adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir atau tidak memenuhi sebagian dari syarat-syarat mutawatir.[ Lihat an-Nukat ‘alaa Nuz-hatin Nazhar Syarah Nukhbatil Fikr (hal. 70-71) oleh Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali al-Atsari ] Para ulama ummat ini pada setiap generasi, baik yang mengatakan bahwa hadits ahad menunjukkan ilmu yakin maupun yang berpendapat bahwa hadits ahad menunjukkan zhann, mereka berijma’ (sepakat) atas wajibnya mengamalkan hadits ahad. Tidak ada yang berselisih di antara mereka melainkan kelompok kecil yang tidak masuk hitungan, seperti Mu’tazilah dan Rafidhah.[ Lihat Manhajul Imaam asy-Syafi’i fii Itsbaatil ‘Aqiidah (I/112) oleh Dr. Muhammad bin ‘Abdul Wahhab al-‘Aqiil ] Syaikh Muhammad al-Amin bin Muhammad Mukhtar asy-Syinqithi rahimahullah (wafat th. 1393 H) mengatakan: “Ketahuilah, bahwa penelitian yang kita tidak boleh menyimpang dari hasilnya bahwa hadits ahad yang shahih harus...
Dalam perjalanan rimba dunia ini,kita dibekali oleh Allah dengan Peta (Qur'an) dan Kompas (Sunnah). Barang siapa dalam perjalanan ini tidak membawa keduanya maka dia akan tersesat dari tujuan utamanya (Keridhoan Allah SWT) Karena Diakhirat Hanya ada Dua Pilihan Al Jannah (surga) atau An Naar (neraka)